-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Jual Surat Vaksin Palsu, Pria Ini Terancam 6 Tahun Penjara

    INDOLIN.ID
    Senin, 30 Agustus 2021, 21.43 WIB Last Updated 2021-09-01T16:41:17Z

    INDOLIN.ID ■ Tersangka pelaku pembuat surat vaksinasi Covid-19 palsu yang dijual pada 18 ABK untuk menyebrang di Pelabuhan Padangbai, pada Kamis (26/8/2021) lalu akhirnya tertangkap dan digelandang ke Polres Karangasem pada Jumat (27/8/2021). Hal ini diungkapkan Kapolres Karangasem AKBP. Ricko A.A Taruna dalam keterangannya, pada Senin (30/8/2021). 

    Tersangka pelaku pemalsuan surat yang berperan sebagai pembuat surat vaksinasi Covid-19 palsu ini berjumlah 2 orang dimana pelaku merupakan pegawai percetakan. 

    Pelaku melaksanakan aksinya di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pronggabaya Kabupaten Lombok Timur. Berawal dari tersangka l selaku koordinator  meminta pada kedua pelaku YR dan SH untuk membuatkan surat vaksinasi palsu untuk 18 orang ABK yang berlabuh di Benoa, Denpasar dan akan menyebrang ke Lombok melalui Pelabuhan Padangbai. 

    Tersangka I kemudian menawari YR membuat 1 surat palsu dengan harga 125 ribu rupiah perlembarnya. Sementara YR yang setuju lalu menyuruh salah satu ABK untuk memfoto KTP para ABK yang akan berangkat untuk digunakan membuat surat vaksinasi palsu. 

    "Dari 23 orang ABK ini hanya 18 orang saja yang menggunakan surat vaksinasi palsu, yang ia beli seharga 200 ribu rupiah, sementara sisanya tidak membawa kelengkapan surat vaksin karena memang belum di vaksin. Ke 7 orang sisanya ini mereka tidak mau membayar 200 ribu rupiah karena mereka tau jika vaksinasi itu gratis, " Ungkap Kapolres Karangasem. 

    Sejumlah barang bukti yang diamankan Polres Karangasem yakni 18 surat vaksinasi palsu, beberapa handphone, laptop dan printer, sejumlah uang tunai dan 1 buah kendaraan serta 1 mobil inova yang digunakan rombongan untuk berangkat ke Pelabuhan Padangbai. 

    Sementara keseluruhan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Karangasem. Tersangka dikenai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang dugaan pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal  6 tahun. (Ami)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU