BREAKING NEWS

Pemda MBD Didesak Tindak Tegas Pelanggaran Seleksi PPPK


INDOLIN.ID | MALUKU B.DBupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Thomas Noach, menegaskan pemerintah kabupaten akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Pernyataan ini disampaikan usai menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait dugaan pelanggaran administratif dan lemahnya transparansi dalam seleksi PPPK.

Namun, janji tersebut dinilai belum cukup oleh berbagai pihak. Publik mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada pembatalan calon PPPK yang terbukti melakukan pemalsuan berkas, tetapi juga menyentuh aparat internal yang terlibat.

Praktisi hukum sekaligus pengamat politik, Fredi Moses Ulemlem, menyatakan pemerintah daerah tidak boleh hanya membatalkan status calon PPPK bermasalah. 

Menurutnya, harus ada tindakan hukum tegas terhadap oknum ASN di BKD (Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah) yang ikut terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen saat pendaftaran.

"Sebagai anak daerah, walaupun secara fisik kami berada di luar daerah, kami akan melakukan pelaporan pidana sebagai Agen of Change dan Agen of Control dari masyarakat sipil kepada aparat kepolisian," tegas Ulemlem.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan aparat hukum. 

"Kami sudah berkomunikasi dengan Kapolda Maluku melalui pesan WhatsApp dan sudah dihubungi oleh Bidkum Polda Maluku agar segera dilaporkan agar ditangani. Sebab di beberapa daerah seperti Aceh, Nias, dan Banggai Kepulauan juga telah diproses hukum dugaan pemalsuan dokumen CPPPK," jelasnya.

Bupati Noach menambahkan, hasil pemeriksaan Pansus DPRD akan ditindaklanjuti secara serius. 

Ia memastikan pelanggaran tidak akan ditoleransi, bahkan jika pelakunya adalah keluarga atau orang dekat. 

"Kalau terbukti ada pelanggaran, pelantikannya ditunda," ujarnya.

Kelompok masyarakat sipil menilai, agar janji ini tidak sekadar lip service, ada beberapa langkah yang harus ditempuh pemerintah daerah:

1. Transparansi penuh atas data pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan.

2. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap ASN yang terbukti terlibat.

3. Pengawasan independen dengan melibatkan DPRD dan aparat penegak hukum.

4. Pemulihan hak pelamar yang dirugikan akibat dugaan permainan dalam seleksi.

Deklarasi Bupati MBD untuk menindak tegas pelanggaran seleksi PPPK patut diapresiasi. Namun, publik kini menanti bukti nyata, apakah Pemda MBD berani menindak hingga ke akar, termasuk oknum ASN yang terlibat, atau hanya berhenti pada janji di tataran retorika.

Masyarakat sipil, melalui suara kritis seperti Fredi Moses Ulemlem, bahkan telah membuka jalur komunikasi dengan aparat penegak hukum dan siap melaporkan dugaan pelanggaran. Pertaruhan terbesar adalah kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi di Maluku Barat Daya.(sa/by)
Posting Komentar