BREAKING NEWS

KPK Beberkan Barang Bukti Elektronik, Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya Lebaran di Rutan


INDOLIN.ID | JAKARTA Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas dipastikan akan menjalani Lebaran di Rutan (Rumah Tahanan), pasca Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas ditolak hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan itu menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sah dan sesuai prosedur hukum.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji ini langsung digelandang dan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).  

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa ketelitian menjadi prioritas utama guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan tanpa celah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Keputusan untuk melakukan upaya paksa ini diambil setelah penyidik meyakini bahwa konstruksi perkara telah terbangun dengan sangat kuat.

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurutnya, validitas penetapan status tersangka terhadap Yaqut kini juga telah memiliki kekuatan hukum yang sah secara prosedural.

"Dalam sidang praperadilan yang diputus kemarin, di mana pengajuan praperadilan dari saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil," tegasnya.

Sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut sekaligus mematahkan perlawanan hukum yang sempat diajukan oleh pihak Yaqut pada Februari lalu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Yaqut dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023 hingga 2024.

Barang Bukti Elektronik

Salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan kasus kuota haji adalah barang bukti elektronik.

Bukti elektronik ini dapat berupa komunikasi digital, dokumen elektronik, maupun data yang menunjukkan adanya koordinasi atau perintah terkait pengaturan kuota haji tambahan.

Bukti jenis ini menjadi penting karena dapat menggambarkan alur komunikasi dan keputusan yang diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. (R-01/dea)

Posting Komentar