-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    6 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Diungkap Polres Soppeng

    REDAKSI
    Selasa, 11 Februari 2020, 21.57 WIB Last Updated 2021-03-06T19:37:00Z
    6 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur Diungkap Polres Soppeng


    INDOLIN.ID ■ Polres Kabupaten Soppeng mengelar press release terkait keberhasilan mengungkap Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan anak dibawah umur, pada Selasa (11/02/2020) bertempat di Mako Polres Soppeng.

    Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono, S.Ik.SH didampingi Kasatreskrim Polres Soppeng AKP. Amri A.Md, S. M., Dinas Sosial, Dinas PPA kabupaten Soppeng. serta sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Soppeng hadir dalam giat ini.

    Selain itu, Polres Soppeng juga menghadirkan ke enam (6) pelaku yang dibekuk masing - masing berinisial MNF (21), ASS (21), ASJ (19) , MT (26), IL (22), HS (31) berikut barang bukti yang telah diamankan.

    Kapolres Puji mengatakan, jika Kasus yang ditangani polres Soppeng terkait kekerasan seksual terhadap anak berjumlah 6 orang sedang korban berjumlah 5 orang dengan lokasi yang berbeda.

    Dalam kasus tersebut, Kapolres Puji, pelaku bervariasi dengan umur antara 19 tahun sampai dengan 31 tahun sedangkan korban pencabulan terhadap anak umur antara 15 - 17 tahun sedangkan permerkosaan umur 19 tahun.

    "Dalam kasus ini ada kasus yang dua (2) orang pelakunya, satu (1) pelaku utama dan satunya lagi turut serta," ungkap kalpores Soppeng.

    Puji menjelaskan, Pasal yang di kenakan pelaku juga bervariasi Para pelaku persetubuhan dan pelaku anak dibawah umur dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 6 Subs Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016.

    Sementara untuk pelaku membawa lari anak dibawah umur dikenakan pasal 332 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHPidana, serta pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 285 KUHPidana, ancaman hukuman antara 7 sampai dengan 15 tahun penjara.

    Kapolres Soppeng menegaskan pentingnya penanganan serius terhadap kasus ini dan harus di cegah sedini dan pihaknya menghimbau, pentingnya peran orang tua mengenalkan Agama, mengajak anak berkomunikasi dengan mengurangi bermain gadget, serta memaksimalkan peran guru disekolah, agar dikemudian hari tidak terjadi lagi karena anak merupakan generasi penerus bangsa, pungkas Kapolres Puji

    A2M / SI

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU