INDOLIN.ID ■ Terduga pelaku pencabulan RM (44) dan KL (48) terhadap H (16), telah diamankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu, dan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim polres kepulauan Selayar Iptu H. Syaifuddin, S.Sos, MM melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos, kepada Pewarta, pada Senin (15/3).
Ipda Hasan mengatakan kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan segera dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya di jemput dirumahnya di Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Sabtu (13/3).
RM dijemput dirumahnya oleh Anggota Polsek Pasimasunggu dipimpin Kanit Intel Aipda Baso M, sementara KL dijemput pada malam hari dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita.
Kedua terduga pelaku, dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, H yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban keganasan nafsu bejat ayah dan pamannya sendiri.
Korban diduga mengalami pencabulan oleh Ayah kandungnya berinisial RM (44), saat korban masih berusia 12 tahun (Kelas 6 SD).
Selain Ayah kandungnya, diduga pamannya berinisial KL (48), juga ikut ambil bagian dan melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar.
H yang mengalami pencabulan selama bertahun-tahun, sejak kelas 4 SD hingga Ia berusia 16 tahun, tidak bisa berbuat apa-apa karena H dalam ancaman sang ayah.
H mengaku tidak berani melaporkan kejadian yang dialaminya, karena jika ketahuan maka ayah akan membunuh ibunya.
Kasus asusila ini baru terkuak setelah H, menjalani operasi di rumah sakit, pada Januari 2021, dengan alasan mengidap kanker rahim hingga perutnya membesar.
Namun, ternyata dirahimnya ditemukan janin yang telah meninggal dunia, sebelum menjalani operasi.
Disinilah barulah diketahui, ternyata H, korban keganasan ayah kandung dan pamannya sendiri, hamil pada bulan Mei 2020.
Hingga akhirnya, H didampingi oleh kerabat dan Petugas Pendamping Anak dari Dinas Sosial Kepulauan Selayar melaporkan ayah kandung dan pamannya atas dugaan kasus pemerkosaan. (Tim)