-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Palsukan Surat Test Swab Antigen, Pegawai Dinkes Ditangkap Polisi

    INDOLIN.ID
    Selasa, 04 Mei 2021, 13.22 WIB Last Updated 2021-05-04T06:24:08Z

    INDOLIN.ID ■ JA alias Ibong tersangka pemalsu surat tes swab antigen dengan atas nama dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar, berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim dari Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.

    Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka JA bermula dari adanya pemberitaan salah satu media online tentang adanya dugaan pembuatan surat hasil pemeriksaan swab antigen oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur tanpa melaui tes swab sebenarnya.

    "MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen itu dari tersangka JA. Kemudian surat tersebut digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur," tuturnya kepada wartawan, pada Selasa (4/5/2021).

    Menurutnya, surat tersebut dibuat oleh JA yang diketahui berstatus tenaga honores Dinkes Cianjur, dengan mencetak menggunakan kop instansi kesehatan atas nama orang lain, dengan jumlah yang sudah dikeluarkan oleh tersangka JA sejak (1/2/2021) sebanyak 100 lembar lebih.

    "Tersangka mengakui bahwa surat keterangan hasil tes swab antigen tersebut palsu, dia dibantu oleh A yang merupakan pegawai tidak tetap di salah satu instansi Kesehatan Cianjur. Selain itu A juga memberikan  stempel dari instansi tersebut kepada JA, dimana stempel tersebut digunakan untuk menstempel surat swab antigen,” bebernya.


    Rifai menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti seperti surat bebas covid-19 palsu, handphone (Hp), beserta seperangkat komputer dan printer yang diduga untuk membuat surat swab antigen palsu.

    "Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara," tukasnya. 

    ■ Dd/PP

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU