Surat Terbuka Kepada Kapolri, Fredi Ulemlem Minta Dirkrimsus Polda Maluku Dicopot
Font Terkecil
Font Terbesar
INDOLIN.ID | JAKARTA — Desakan pencopotan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku mencuat. Melalui surat terbuka tertanggal 15 Februari 2026, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., secara resmi meminta Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri untuk mempertimbangkan pencopotan Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanottama.
Dalam surat yang ditujukan ke Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan itu, Fredi menyoroti kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku yang dinilai tidak efektif dalam menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Maluku Barat Daya.
Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya hadir memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Namun, ia menilai penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, berjalan lambat dan tidak menunjukkan progres signifikan.
“Bagi kami masyarakat Maluku Barat Daya, proses penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi tersebut seperti tidak mampu dituntaskan secara baik. Seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum,” tulis Fredi dalam surat terbukanya.
Fredi menyebut sedikitnya tiga perkara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum, yakni:
1. Dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun Anggaran 2020–2021, sesuai Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/33/VII/2024/Tipidkor tertanggal 8 Juli 2024.
2. Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Laporan Informasi Nomor: R/Lapinfo/16/X/RES.3.3./2025/Tipidkor tertanggal 1 Oktober 2025.
3. Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Desa Lurang dan Uhak, Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Ia menegaskan bahwa Dirkrimsus Polda Maluku memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi di daerah. Namun, apabila kinerja tersebut tidak memenuhi harapan publik, maka langkah evaluasi hingga pencopotan dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara dan institusi Polri, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kabareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, hingga Kapolda Maluku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Maluku maupun Mabes Polri terkait permohonan tersebut.(sa/by)
