INDOLIN.ID ■ Pulau Kakabia adalah milik Kabupaten Kepulauan Selayar, dan itu sudah sejak dulu, dan diketahui orang tua kita sejak dulu.
Lalu tiba-tiba terdengar kabar kalau pulau Kakabia diklaim adalah wilayah Kabupaten Buton Selatan, malah membawa hal tersebut ke ranah perkara.
Hingga saat ini masih berproses di Kemendagri. Bocoran info yang diterima Pewarta menyebut kalau dokumen milik Sulsel dinilai lebih kuat, sebaliknya Buton Selatan lemah pada dokumen.
Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali menegaskan, bahwa pulau Kakabia masuk dalam wilayah Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar dan itu sudah sejak dulu kala tercatat secara nasional.
"Kita Selayar punya bukti kepemilikan pulau Kakabia yang sudah di serifikatkan sejak tahun 1996, bukti ini saya kira sudah menjelaskan secara terang bahwa pulau kakabia adalah bagian dari Selayar dan Sulawesi Selatan," ungkap Basli lagi.
" Kalau milik kita harus kita pertahankan dan kami di Selayar pantang mengambil hak orang lain," pungkas Bupati Kepulauan Selayar.
Lalu mana bukti Kakabia milik Buton Selatan ?
Saat ini, penyelesaian klaim batas wilayah antara Provinsi Sulawesi Selatan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut tengah diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua provinsi itu merasa berhak menguasai Pulau Kakabia yang melibatkan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, dengan Kabupaten Buton Selatan, Sultra.
Kepulauan Selayar mengklaim memiliki Pulau Kakabia, yang disebut Pulau Kawi-Kawia oleh Buton Selatan, berdasarkan UU No. 29/1959 sebagai payung hukum pembentukan daerah tingkat dua itu.
Bahkan, penguasaan tersebut dipertegas melalui Permendagri No. 45/2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia. Namun, pulau tersebut ‘dicaplok’ oleh Buton Selatan setelah berlakunya UU No. 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.
Dalam lampiran beleid tersebut menempatkan Kakabia ke dalam wilayah administrasi Buton Selatan. (TIM)