-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar Divonis Lima Tahun Penjara, Tersangka Lain Mana?

    INDOLIN.ID
    Senin, 08 Maret 2021, 13.59 WIB Last Updated 2021-03-08T06:59:25Z
    Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar Divonis Lima Tahun Penjara, Tersangka Lain Mana?

    INDOLIN.ID ■ Mantan Kadis PMD Kepulauan Selayar, "AI" divonis Lima tahun penjara oleh Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor) pada bulan Februari 2021 atas kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya pada beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar. 

    Kasus korupsi dengan kerugian Negara kurang lebih 1,7 miliyar rupiah ini penanganannya terbilang cukup lama, dimana berkas perkara dan tersangka dilimpahkan oleh penyidik unit Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (tahap 2), pada hari Kamis, 10-September 2020.

    Pada saat penyerahan berkas perkara dan tersangka "tahap 2 ", Kamis (10/09/2020) Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar Juniardi Windraswara., SH., MH., menyampaikan bahwa "berdasarkan penelitian sementara terhadap berkas perkara "AI", kemungkinan akan ada penambahan beberapa orang tersangka baru dalam kasus ini," ujarnya saat itu. 

    Ironisnya, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam kasus ini seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kasipidsus Kejari Kepulauan Selayar. Padahal, dalam menjalankan aksinya "AI" dibantu oleh beberapa orang terdekatnya (oknum bawahannya) dan perusahaan penyedia barang yang ditunjuk saat itu untuk menerima pembayaran langsung dari Kepala Desa. 

    Apakah dengan divonisnya "AI" merupakan episode akhir dalam kasus ini ? Tentunya hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kepulauan Selayar dan Jaksa penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku penegak hukum yang menangani kasus ini. 

    Hingga berita ini naik tayang,  belum ada konfirmasi resmi kepada dua institusi yang menangani kasus ini. 

    ■ Ancha

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU