INDOLIN.ID ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya resmi menahan mantan Kepala Desa Cimacan (red_Dadan Supriatna) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2018, pada Selasa (23/3/2021).
Penahanan tersebut, dilakukan Kejari Cianjur pasca sang mantan Kades resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Cianjur, Brian menjelaskan, tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada tahun 2018 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta.
"Setelah itu, kita tunggu selama dua puluh hari kedepan," kata Brian, hari ini.
Brian mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka DS uang bernilai ratusan juta tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sejauh ini barang bukti hanya dokumen-dokumen. Belum ada yang disita, aset tersangka sudah hilang, sudah tidak ada sama sekali," paparnya.
"Atas perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tukasnya.
■ Deddy/PP