-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Mahfud MD: Warga Sipil Dijadikan Tameng oleh KKB di Papua

    INDOLIN.ID
    Kamis, 20 Mei 2021, 02.22 WIB Last Updated 2021-05-19T19:22:51Z

    INDOLIN.ID ■ Kelompok Kriminal Bersenjata (KBB) di Papua memanfaatkan warga sipil sebagai tameng. Karena itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pengejaran terhadap teroris KBB dilakukan secara terfokus dan hati-hati agar tidak memakan korban warga sipil.

    "Pengejaran terhadap segelintir orang yang disebut KKB sebagai pelaku teror itu dilakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil," jelas Mahfud MD saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (19/5/2021).

    Pengejaran terhadap KKB di Papua itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, dimana KKB sudah ditetapkan sebagai teroris.

    Mahfud mengatakan, setelah KKB ditetapkan sebagai kelompok teroris, aparat keamanan berusaha memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror. 

    "Cukup berhasil sekarang ini," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

    Pemisahan kelompok teroris dan warga sipil dilakukan agar teroris tidak menjadikan masyarakat sebagai tameng.

    Selama ini kelompok teroris sering berbaur dengan masyarakat dan menjadikan masyarakat sebagai tameng usai membuat kekacauan.

    Namun, lanjut dia, saat ini aparat keamanan telah berhasil mengidentifikasi empat hingga lima tempat kelompok teroris bersembunyi. Bahkan, sebagian sudah dikuasai oleh aparat keamanan.

    Meski telah berhasil mengidentifikasi sejumlah markas teroris tersebut, kata Mahfud, aparat keamanan tetap melakukan penyisiran dengan hati-hati untuk memastikan warga sipil tidak menjadi korban.

    Selain itu, tambah Mahfud, aparat keamanan juga mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam upayanya memberantas teroris di Papua, salah satunya prosedur penembakan yang ketat.

    "Menembaknya pun sudah diatur harus ini dulu ada kepastian sekian persen, tembakan tidak nyasar ke orang lain, baru dilakukan. Sehingga tidak warga sipil yang kena," jelas Mahfud.

    Sumber: ANTARA

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU