INDOLIN.ID ■ Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sulawesi Selatan, Ashabul Kahfi memimpin Rapat Koordinasi bersama 24 DPD PAN Sulawesi Selatan melalui aplikasi google meeting, pada Senin (2/8/2021).
Dalam rakor tersebut, Ashabul Kahfi menegaskan pembayaran kompensasi terhadap calon legislatif PAN yang gagal pada pemilihan legislatif tahun 2019 yang lalu oleh Anggota DPRD terpilih harus segera terselesaikan.
"Saya tegaskan, untuk anggota DPRD dari fraksi PAN yang terpilih di daerah masing masing, paling lambat 31 Agustus nanti pembayaran kompensasi harus tuntas. Kalau tidak, maka jangan salahkan saya kalau memberi sanksi PAW, ingat itu," terang Kahfi.
Ia juga menjelaskan bahwa biaya kompensasi tersebut merupakan penghargaan dari individu Anggota DPR terpilih kepada kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPR di daerah masing-masing.
"Kompensasi itu merupakan penghargaan dari yang sudah duduk di parlemen, dan itu aturan partai. Oleh karena itu saya minta agar anggota DPR paling lambat 10 Agustus ini agar membuat laporan dan menuntaskannya," terang Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Untuk diketahui, perihal kompensasi yang dimaksud sudah tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno pada Agustus 2020.
Namun dalam surat tersebut tidak semua caleg menerima kompensasi, namun kompensasi itu hanya diperuntukkan kepada caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil tersebut.
■ Adinda