Fredi Moses Ulemlem : Apakah Benar Ada Tanah Terlantar di Indonesia Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021
0 menit baca
Oleh: Fredi Moses Ulemlem
Tanah tidak dibangun gedung, tidak bangun lapangan golf, tidak dibangun hotel, tidak bangun apartemen, tidak bangun gedung mall dan lain sebagainya bukan berarti tanahnya terlantar, sebab ada pohon yang ditanam, kenangan atau sejarahnya, ada harapan masa depan anak cucu dan atau generasi berikutnya, tapi katanya belum dimanfaatkan.
Pemerintah harusnya membantu memberi modal kepada masyarakat agar tanah mereka yang dianggap terlantar oleh negara itu bisa dioptimalkan untuk mendorong ekonomi masyarakat, bukan malah sebaliknya pengambilalihan dengan alasan untuk kepentingan umum, pertanyaannya adalah kepentingan umum yang mana ya?
Sebab di Indonesia ini kita sulit membedakan mana kepentingan umum, kepengtingan oligarki dan atau kepentingan pejabat.
Apakah benar ada tanah terlantar di Indonesia, di daerah mana itu, Indonesia bagian timur kah, Indonesia Barat kah, Indonesia tengah kah? Atau di kota mana yang terdapat tanah terlantar, Lalu selama ini pemiliknya dimana ko ada tanah terlantar.
Apakah adanya tanah terlantar itu bukan Karena tidak ada pemiliknya atau pemiliknya ada, tapi tidak mengurus Tanahnya, sehingga dikatakan tanah itu terlantar atau adanya tanah terlantar karena berdasarkan kriteria sesuai PP 20 Tahun 2021, jadi bukan Karena tidak ada pemilik dan atau tidak diurus, tapi karena kriteria yang dibuat untuk menciptakan adanya tanah terlantar kurang lebih seperti itu.
Jangan sampai PP 20 Tahun 2021 ini justru disalah gunakan oleh pejabat negara atau aparatur negara yang gagal paham ditambah otaknya hanya mencuri dengan cara yang legal, karena Hermeneutika hukum dan atau penafsiran hukum Setiap orang dan institusi itu beda-beda, belum lagi kalau agak sedikit gila karena kepentingan.
Belum lagi Kepentingan terselubung pejabat negara yang punya kepentingan dengan oligarki atau pengusaha.
Abuse of power" atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan seseorang yang menggunakan wewenang atau jabatan mereka untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau untuk merugikan orang lain.
Apalagi penyalahgunaan aturan (abuse of rules) mengacu pada tindakan menggunakan atau menerapkan aturan, hukum, atau kebijakan dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan aslinya, seringkali untuk keuntungan pribadi atau untuk merugikan orang lain.
Teori "negara merampok rakyat" merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana negara, melalui berbagai kebijakan atau tindakan, mengambil keuntungan ekonomi atau sumber daya dari rakyatnya, seringkali dengan cara yang merugikan atau tidak adil.
Cara negara merampok rakyat yakni Ini bisa berupa pembebanan pajak yang tinggi, korupsi, eksploitasi sumber daya alam, atau kebijakan ekonomi yang menguntungkan kelompok tertentu namun merugikan masyarakat luas.
Belum lagi kebijakan ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, seperti perusahaan besar, dapat menyebabkan kesenjangan ekonomi dan merugikan rakyat kecil.(u/eam)