BREAKING NEWS

Orang Tua Murid Menjerit, Aturan Bupati Sidoarjo Diduga Diabaikan


INDOLIN.ID | SIDOARJO Program Outdoor Learning (ODL) di SDN Kureksari, Waru, Sidoarjo, terus jadi sorotan. Alih-alih menghadirkan pengalaman belajar kontekstual bagi siswa, kegiatan ini justru dinilai membebani orang tua dan berpotensi menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan Bupati Sidoarjo.

Ketegangan antara pihak sekolah dan orang tua makin terlihat saat undangan rapat ODL digelar pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Alih-alih menjadi forum musyawarah, rapat tersebut justru hanya memberi informasi bahwa ODL akan dilaksanakan tanpa membuka ruang diskusi mengenai lokasi, biaya, maupun opsi alternatif kegiatan.

Bu Karen, salah satu wali murid yang hadir dalam rapat itu, menyebut ODL di sekolah anaknya sudah melenceng dari tujuan pendidikan. Dalam wawancara dengan wartawan hari ini (11/10), ia menyuarakan kembali kekecewaannya.

"Belajar di luar kelas itu bagus, tapi jangan dijadikan proyek bisnis. Kami orang tua hanya diberi tahu akan ada ODL, tanpa transparansi, tanpa musyawarah. Tiba-tiba diminta bayar ratusan ribu. Ini bukan pendidikan, tapi pungutan terselubung," tegasnya.

Dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo SE Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025, Subandi menegaskan bahwa ODL harus sejalan dengan tujuan pembelajaran atau proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila, serta melibatkan orang tua atau komite sekolah dalam pengambilan keputusan. Faktanya, hal ini tidak dilakukan oleh pihak SDN Kureksari.

Sekolah justru memutuskan secara sepihak menggelar ODL di Desa Wisata Mojopahit. Padahal harga tiket masuk hanya Rp15 ribu, bahkan bisa lebih murah untuk rombongan. Namun, pihak sekolah mewajibkan siswa membayar Rp250 ribu dan orang tua Rp200 ribu.

"Kalau memang tujuannya edukasi, kenapa anggarannya tidak transparan? Kenapa biaya bisa melambung hampir 20 kali lipat dari tiket masuk? Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, sekolah justru menambah beban orang tua," lanjut Bu Karen.

Selain biaya tak wajar, kewajiban administratif juga terabaikan. Sesuai aturan, sekolah harus mengajukan proposal kegiatan minimal dua minggu sebelum pelaksanaan serta melampirkan surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan. Namun, prosedur tersebut diduga tidak dipenuhi SDN Kureksari.

"Kalau anak-anak hanya disuruh menanam coklat di tempat wisata, apa relevansinya dengan kurikulum? Apakah itu memang proyek pembelajaran atau sekadar jalan-jalan berbiaya mahal?" pungkas Bu Karen.

Kasus ini menunjukkan kontradiksi tajam: di saat pemerintah pusat maupun daerah menyerukan pendidikan murah dan tanpa pungutan liar, praktik di lapangan justru berbeda. ODL yang mestinya membebaskan anak untuk belajar, kini justru membebani orang tua dengan tagihan. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan membebani.(an/by)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image