Putusan MK Bongkar Nafsu Serakah Pejabat: Pilih Rakyat atau Bisnis!
0 menit baca
INDOLIN.ID | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN dan APBD.
Putusan penting itu tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) sore.
"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan tersebut, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara resmi diperluas. Jika sebelumnya larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi menteri, kini frasa “wakil menteri” juga secara eksplisit masuk ke dalam ketentuan tersebut.
Pasal 23 kini berbunyi:
"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (a) pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (b) komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau (c) pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Meski begitu, dua hakim konstitusi yaitu Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pengamat politik dan hukum sekaligus alumni GMNI, Fredi Moses Ulemlem, menilai putusan MK ini menjadi titik balik penting untuk menegakkan etika dalam penyelenggaraan negara.
"Putusan MK ini adalah jawaban atas keresahan publik. Rangkap jabatan tidak hanya menyalahi prinsip good governance, tetapi juga rawan konflik kepentingan. Karena itu, putusan ini harus benar-benar dikawal pelaksanaannya," ujar Fredi.
Fredi menegaskan dirinya bersama elemen masyarakat sipil siap mengawal implementasi putusan tersebut.
Menurutnya, pengawasan publik sangat krusial agar tidak ada celah manipulasi.
"Kita tidak boleh membiarkan pejabat publik bermain dua kaki: mengelola negara sekaligus duduk di kursi bisnis. Ini soal moral, etika, dan keberpihakan kepada rakyat. Dan saya, bersama rakyat, siap mengawal putusan MK ini sampai tuntas," tegasnya.
Dengan putusan ini, perdebatan soal legitimasi wamen yang merangkap jabatan di BUMN maupun perusahaan swasta dipastikan berakhir. Namun, konsistensi pelaksanaannya akan menjadi ujian serius bagi pemerintah dan elite politik.(sa/by)