Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah


JAKARTA, INDOLIN.ID — Rencana eksekusi sebuah rumah di Jalan Cempaka III, RT 005/RW 011, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/10/2026), belum terlaksana hingga sore hari setelah kegiatan Maulid Nabi yang berlangsung di lokasi menjadi kendala pelaksanaan.

Puluhan personel kepolisian terlihat berjaga di sekitar rumah tersebut. Sebelumnya, rencana eksekusi itu telah memicu ketegangan antara pengurus RT setempat dan keluarga Linkan, yang mempertahankan rumah yang menjadi objek sengketa.

Kuasa hukum keluarga Linkan, Igor SH MH, mengatakan pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan prosedur eksekusi, termasuk proses yang berkaitan dengan utang-piutang, nilai transaksi, serta kejelasan batas bidang tanah yang disengketakan.

Menurut Igor, perkara tersebut berawal dari persoalan utang-piutang yang berkaitan dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Persoalan itu kemudian berlanjut pada pemberian kuasa jual yang disertai pengosongan rumah.

Keluarga Linkan juga mempersoalkan perbedaan antara nilai rumah dan dana yang disebut diterima pihaknya, selaku peminjam.

Haji Mahsar, kerabat Linkan, mengatakan nilai rumah yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Sementara itu, dana yang diterima pihak peminjam disebut hanya sekitar Rp2,85 miliar, meskipun nilai yang tercantum dalam perjanjian, menurut keterangannya, mencapai Rp5 miliar.

“Nilai sesuai perjanjian seharusnya Rp5 miliar, tetapi setelah dipotong bunga atau semacam diskonto, yang diterima saudara kami hanya di kisaran Rp2,85 miliar saja,” kata Mahsar.

Nilai-nilai tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga Linkan dan belum dapat diverifikasi secara independen.

*Keluarga Pertanyakan Pencocokan Objek Eksekusi*

Igor juga menyoroti tahapan constatering, yakni pemeriksaan dan pencocokan objek yang akan dieksekusi untuk memastikan kesesuaian lokasi serta batas-batas tanah.

Ia mengklaim keluarga tidak pernah menerima undangan untuk mengikuti proses tersebut. Menurut dia, kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.

Igor menyebut dua sertifikat, masing-masing bernomor 6605 dan 6606, berkaitan dengan tanah yang dijadikan agunan pinjaman. Namun, menurut dia, terdapat sertifikat lain yang juga berkaitan dengan keseluruhan area, termasuk bangunan rumah yang disengketakan.

“Rumah yang disengketakan berkaitan dengan tiga sertifikat tanah. Dua sertifikat disebut telah menjadi objek eksekusi, sedangkan satu sertifikat lainnya berkaitan dengan bidang tanah yang batas-batasnya dinilai belum jelas,” kata Igor.

Ia menilai kejelasan batas dan cakupan objek perlu dipastikan untuk menghindari persoalan hukum baru dalam pelaksanaan eksekusi.

Belum ada keterangan independen yang memastikan apakah seluruh bidang tanah dan bangunan yang dipersoalkan keluarga tersebut termasuk dalam penetapan objek eksekusi.

*Gugatan Perlawanan Ahli Waris*

Sengketa itu juga berkaitan dengan persoalan kepemilikan dan hak ahli waris setelah suami Linkan meninggal dunia.

Menurut Igor, salah satu sertifikat tanah tercatat atas nama Linkan. Ia mengatakan kepemilikan tersebut berkaitan dengan harta yang diperoleh selama perkawinan, sehingga keluarga menilai terdapat kepentingan hukum yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.

Igor menyatakan pihaknya telah mendaftarkan dua gugatan perlawanan, masing-masing atas nama Linkan dan pihak ahli waris.

Gugatan tersebut, menurut dia, dimaksudkan untuk memperjuangkan hak pihak-pihak yang dinilai memiliki kepentingan hukum atas rumah tersebut.

Namun, belum tersedia informasi yang dapat memastikan status terkini kedua gugatan itu maupun dampaknya terhadap pelaksanaan eksekusi.

Hingga pukul 17.00 WIB, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum terlihat melaksanakan eksekusi di lokasi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun pihak pemohon eksekusi mengenai alasan penundaan, status hukum objek sengketa, serta jadwal pelaksanaan selanjutnya.

Kejelasan mengenai dasar eksekusi, batas bidang tanah, dan status gugatan perlawanan menjadi sejumlah persoalan yang masih memerlukan penjelasan dari pihak-pihak terkait. (Jamira)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah
  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah
  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah
  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah
  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah
  • Eksekusi Rumah di Bintaro Belum Terlaksana, Keluarga Linkan Persoalkan Batas Tanah