INDOLIN.ID ■ Gubernur Bali Wayan Koster meminta agar TP PKK baik Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan Desa mampu menggerakkan struktur yang ada untuk turut serta berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat untuk pengolahan dan pemilahan sampah.
Hal ini perlu dilakukan secara serius, mengingat penimbunan sampah pada satu tempat pembuangan akhir akan menimbulkan masalah bagi wilayah yang bersangkutan.
Hal itu ditegaskan Koster saat membuka secara resmi pelaksanaan rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali tahun 2020, di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (11/2).
"Sebaiknya pemilahan sampah dimulai dari intern rumah tangga sendiri, sehingga sasaran untuk memindahkan alur timbunan/ penumpukan sampah dapat diminimalisir," ungkap Gubernur Koster disela sambutannya.
Gubernur menambahkan bahwa TP PKK merupakan organisasi yang kuat dan berstruktur dari Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa bahkan Dusun/Banjar yang memiliki peran penting dalam membangun masyarakat.
"Organisasi PKK yang bersifat ex officio diharapkan mampu bekerjasama yang baik dengan pemerintah dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah ke arah yang lebih maju dan berkembang," tegasnya.
Dalam rapat konsultasi PKK Tingkat Provinsi Bali ini Ny. Putri Suastini Koster selaku Ketua TP PKK Provinsi Bali memberikan pengarahan agar adanya penyusunan program terkait pengolahan sampah berbasis sumber.
Tentunya kata wanita yang akrab disapa Bunda Putri ini, dimana satu wilayah dengan wilayah lainnya tidak saling memindahkan sampah yang diproduksinya.
"Jika produksi sampah itu dari rumah kita, ya jangan dibawa ke rumah orang lain. Jika sampah itu adalah milik kabupaten kita, ya jangan di bawa ke kabupaten/ kota lain karena mereka bukan tempat penampungan yang selalu siap untuk mencium bau busuk sampah yang datang dari wilayah luar, " ungkap Bunda.
Lanjutnya, regulasi pengolahan sampah harus jelas dan terukur dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik, mengingat tidak semua sampah dapat diolah menjadi pupuk.
Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pengolahan sampah juga sudah di atur ke dalam PERGUB Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.
Salah satunya mensosialisasikan penyediaan tempat sampah yang terpilah dan menggunakan sarana tempat sampah yang dikembangkan di desa/ komunitas masyarakat, yakni pemisahan sampah daun dan plastik.
"Pemilihan pemindahan sampah plastik bisa di lanjutkan ke bank sampah yang disiapkan pada satu titik per kabupaten/ kota atau wilayah yang memilikinya,"pungkasnya.
■ R-01/MD