-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Lagi, Pelaku Curat Di Purbalingga Berhasil Ditangkap

    REDAKSI
    Minggu, 09 Februari 2020, 01.17 WIB Last Updated 2021-03-06T19:49:58Z

    INDOLIN.ID ■ Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi di Purbalingga. Dengan sigap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tersebut.

    Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini terjadi pada sebuah ruko milik Dariyah yang terletak di Desa Karanglewas, kecamatan Kutasari, Purbalingga, Jawa Tengah.

    Menurut Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Sutanto, korban melaporkan kepada polisi bahwa jam 03.00 tanpa disadari bahwa handphonnya hilang saat mau di ambil.

    Selain itu, pada pagi harinya ketika korban buka laci toko, juga didapati uang brankas sudah tidak ada. Sementara beberapa slop rokok MLD yang berada di toko juga raib, dan terakhir diketahui korban ternyata pintu toko miliknya sudah dirusak oleh orang, dan dari TKP terlihat adanya bekas di congkel.

    Berdasar barang bukti tersebut, petugas akhirnya memburu pelaku dan tak lama kemudian pelaku berhasil ditangkap pada hari rabu, 29 januari 2020 di tempat mertuanya, tanpa perlawanan.

    Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa handphon hasil curian yang masih berada di tanganya.

    sementara menurut keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk makan dan minum minuman keras dengan temannya.

    Begitu juga dengan beberapa slop bungkus rokok MLD diakui habis dirokok sendiri, dan sebagian dibagikan kepada saudara dan teman temanya.

    Dari pengakuan pelaku, disebutkan saat melakukan aksinya yakni dengan cara naik tembok pada bagian samping toko, kemudian berjalan diatap dan merusak pintu masuk toko. Barang yang diambil berupa satu buah hp samsung j2, uang tunai sebesar 1200 000, serta 5 slop rokok MLD.

    Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai termaktub dalam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

    Iman Santoso/ER

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU