-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid 19

    INDOLIN.ID
    Selasa, 16 Maret 2021, 15.24 WIB Last Updated 2021-03-16T08:24:11Z
    Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pembongkaran 7 Makam Jenazah Covid 19

    INDOLIN.ID ■ Polisi menetapkan empat belas orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare. 

    Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan, empat belas orang yang ditetapkan tersangka berinisial NU (52), AP(31), AA(28), AP (30), LB (52), AR (26), RA (46), AR(25, MA (58), SU (3), IL (24), TA (3), dan AW (28). 

    Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karantina kesehatan. 

    Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare  setelah bersinergi dengan satgas Covid 19 kota Pare-Pare, pihak Rumah Sakit serta Dinas Sosial dan  Dinas Lingkungan kota Parepare. 

    Setelah dilakukan pengecakan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas. 

    Selanjutnya, Kabid Humas menjelaskan aparat Polres Pare-Pare juga mengungkap fakta bahwa   tujuh makam yang dibongkat tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 lokasi yang berbeda yaitu 4 jenazah diperkuburan sari minyak di Kel. Lompoe, Kec. Bacukiki, kota Pare-Pare dan 3 jenazah dipekuburan abbesoangge, Kec. Suppa, Kab. Pinrang.

    “Jadi saat ini aparat Polres Pare-Pare menetapkan  14 tersangka, dari hasil penyeidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19,  Pihak Rumah Sakit dan dinas terkait,” jelas Kabid Humas, di ruang kerjanya, pada Selasa (16/03/2021). 

    Lanjutnya, dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) lembar Palstik pembungkus jenazah Bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis. 

    Kabid Humas menambahkan, para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI no. 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.

    ■ Irwan
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU