-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Ir. M. Arfandy Idris Gelar Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Selayar

    INDOLIN.ID
    Minggu, 22 Agustus 2021, 18.50 WIB Last Updated 2022-01-08T08:13:29Z

    INDOLIN.ID ■ Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. M. Arfandy Idris menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) yang merupakan salah satu kewajiban Dewan. 

    Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Kantor DPD II Golongan Karya (Golkar), Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (22/8/2021).

    Anggota Komisi A, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan ini melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Sarta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dhadiri oleh organisasi kader perempuan Partai Golkar dan perwakilan masyarakat.

    Kepada peserta Ir. Arfandy Idris menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui sektor-sektor apa saja yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum sarta perlindungan masyarakat.

    "Tapi yang penting bagi saya adalah saya ingin bersilaturahmi bersama para pendengar partai Golkar di Kabupaten Selayar, karena bagaimanapun kita baru menyelesaikan konsolidasi sosialisasinya. Kemudian tentu dengan posisi itu menjadi bagian tanggungjawab saya, karena kebetulan di DPD Golkar Sulawesi Selatan, saya diamanahkan menjadi Wakil Ketua Bidang Pemenangan Dapil IV, meliputi Selayar, Bantaeng, dan Jeneponto," ujar Arfandy Idris.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa di DPRD itu ada berbagai kegiatan, dan sosialisasi ini format yang dibuat dalam petunjuk teknis dari DPRD itu  memang hanya sebatas penjabaran informasi berkaitan penetapan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.

    Kegiatan ini sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.(Tim).

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU