BREAKING NEWS

Soal Praktik Pungli di Tebet Eco Park, Ini Penjelasan Distamhut


INDOLIN.ID | JAKARTA Kasus pungutan liar (Pungli) dikentarai terjadi di Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Pelakunya bakal ditindak tegas, karena dapat mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

Terkait menguatnya kasus tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) menegaskan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh dijadikan tempat praktik pungutan liar (Pungli).

Sedangkan penegasan itu sendiri disampaikan menyusul adanya laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.

Menurut Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, taman merupakan ruang publik yang disiapkan agar bisa diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati seluruh warga tanpa terkecuali.

“Keberadaan taman ini adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” terang Fajar di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pihaknya juga menegaskan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kejadian Pungli pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena mencederai semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas tekanan.

“Tindakan seperti ini merugikan pengunjung sekaligus mencoreng citra taman yang selama ini menjadi ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan. Kami akan memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Fajar.

Dalam hal itu, Distamhut juga berkomitmen memperkuat pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman. Pendataan komunitas akan dilakukan agar setiap kegiatan di ruang publik dapat terpantau dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi, kami ingin memastikan semua komunitas yang beraktivitas di taman memiliki pemahaman yang sama. Sebab, taman adalah ruang yang harus dijaga bersama. Kami akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” kata Fajar, lagi.

Tentunya sebagai ruang publik, Tebet Eco Park disediakan agar masyarakat dapat beraktivitas, bersantai, dan menikmati lingkungan kota dengan rasa aman, nyaman, dan tanpa kewajiban memberikan imbalan kepada pihak mana pun.

Untuk langkah-langkah penegakan disiplin di lapangan akan terus diperkuat melalui pengawasan berkala, pembinaan komunitas serta penerapan sanksi bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” ucap Fajar, menyudahi keterangannya.(agus)
Posting Komentar