INDOLIN.ID ■ BALI — Seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Belarus, Siarhei Nikalayeu (33), dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung dalam perkara kepemilikan sejumlah jenis narkotika.
Tuntutan dibacakan JPU Fisher Valen dalam sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri Denpasar, kemarin. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair berdasarkan Pasal 60 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain pidana penjara selama sembilan tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari.
Dalam persidangan, terdakwa tampak tenang saat mendengarkan pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa.
Kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung menangkap terdakwa di kawasan Jalan Betaka, Gang Kamboja, Dalung, Kuta Utara, Badung, pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis kokain, mefedron, ganja, dan MDMA dengan total berat beberapa gram yang dikemas dalam sejumlah plastik klip bening.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui akun Telegram bernama "PIRATES BAY" yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pembelian dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT senilai sekitar Rp16,7 juta.
Perkara tersebut kini menunggu agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(Made/Hd)


