INDOLIN.ID ■ MALUKU TENGAH — Masyarakat Adat Negeri Seti, Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah, menggelar aksi penolakan terhadap survei dan pematokan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah IX Maluku di wilayah petuanan adat mereka.
Aksi yang berlangsung Sabtu (25/7) diawali dengan penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor Negeri Seti, kemudian dilanjutkan dengan prosesi Sasi Adat di lokasi pemasangan patok HPT sebagai simbol penolakan terhadap aktivitas tersebut.
Masyarakat adat menilai survei dan pemasangan patok dilakukan tanpa sosialisasi maupun koordinasi dengan pemerintah negeri, lembaga adat, dan para pemilik hak ulayat. Mereka menyatakan langkah itu berpotensi membatasi ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan hutan adat.
Tokoh masyarakat adat Negeri Seti, Daniel Walalohun, mengatakan masyarakat tidak menolak upaya pelestarian hutan, tetapi menolak kebijakan yang menurut mereka dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik wilayah ulayat.
"Kami meminta persoalan ini diselesaikan melalui dialog. Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban," kata Daniel.
Kepala Pemerintah Negeri Seti, Janes Aitonam, mengatakan pemerintah negeri akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah hingga pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian melalui musyawarah yang menghormati hak masyarakat hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat Adat Negeri Seti juga meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas pematokan kawasan HPT di wilayah petuanan hingga tercapai kesepakatan bersama.
Hingga berita ini diterbitkan, BPKHTL Wilayah IX Maluku belum memberikan tanggapan resmi atas penolakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Mir)


