INDOLIN.ID ■ Kasus ilegal logging kayu sono keling sejumlah 6 batang yang terjadi pada bulan lalu pada hari Kamis 25 Pebruari 2021 dari Desa Kembang masuk wilayah RPH Kembang dan tertangkap 1 orang berisinial Snd, WARGA Dusun Sokle, RT 22 / RW 05, Desa Sukosari Kidul, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Kini proses hukum dalam pengembangan penyelidikan dan Penyidik juga telah menyeret salah satu Oknum Petugas BUMN Perhutani KPH Bondowoso yaitu berisinial Ark beserta barang bukti mobil pribadinya pick up Phanter dengan Nomor Polisi P 8164 VA diamankan di Polsek Sumber Wringin, pada Minggu 21/3/21.
Dari keterangan tersangka pelaku, terungkap bahwa pelaku berani memotong kayu sono keling dan mengangkutnya dengan pick up Phanter nopol P 8164 VA karena disuruh oknum Perhutani tersebut.
" Ya betul semua penebangan pohon sono keling di Desa Kembang RPH Kembang disuruh Ark Perhutani, bahkan disuruh menggunakan mobilnya dia sendiri yaitu pick up phanter hitam," jelas pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Sumber wringin Aipda Ari Sumito,S.H kepada awak media, membenarkan adanya pengamanan terhadap oknum perhutani tersebut.
" Benar kami Amankan tersangka dan Oknum Perhutani beserta jumlah Kayu Sono Keling 6 gelongdong dengan berbagai jenis ukuran," katanya.
"Dalam hal pengamanan tersangka bersama BB juga kita amankan untuk hal penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuh Ari. (Sun)