INDOLIN.ID ■ Permasalahan Sengketa Lahan TOL (Tanah Objek Landreform) yang ada di beberapa Desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi terus terjadi. Bahkan setelah adanya kesepakatan antar pihak untuk melakukan sosialisasi selama 2 Minggu dianggap dilanggar oleh salah satu pihak.
Sebelumnya, pada tanggal 4 maret 2021 lalu, atas persoalan ini diadakan rapat koordinasi dan mediasi tentang kepastian Tanah Objek Landreform (TOL) yang dipimpin oleh Kapolres Muarojambi dan dihadiri oleh Kajari serta pihak terkait lainnya.
Hasil dari pertemuan itu sepakat dalam waktu 2 minggu ini diberikan waktu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Selain itu juga disepakati bahwa Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang menduduki lahan itu agar mematuhi peraturan perundang undangan yang berlaku dengan tidak melakukan pemanenan buah sawit di lahan SK TOL itu sebelum masyarakat memiliki dasar kepemilikan lahan yang dimaksud selama dua minggu terhitung tanggal 4 maret 2021 yang dilakukan oleh tim terpadu penyelesaian konflik kabupaten Muaro jambi.
Karena merasa kesepakatan dilanggar oleh pihak lawan, maka Pemilik lahan atas nama Antoni Alexander melaporkan pencurian tandan buah sawit (TBS) dilahan TOL ke Mapolres Muaro jambi. Antoni Alexander mengatakan bahwa pencurian itu dilakukan oleh Antoni, Jupri Maliki dan Sabki.
Usai menyampaikan surat pengaduan ke Mapolres Muaro jambi kepada awak media, Pelapor mengatakan bahwa pihaknya saat ini sangat sulit masuk ke area perkebunan miliknya, karena jalan disana diportal dan juga jembatan diputus oleh Masyarakat yang melakukan pemanenan Buah ilegal.
Malah usai adanya kesepakatan antar pihak diketahui bahwa kegiatan pencurian yang dilakukan semakin menjadi jadi.
"Kita kan sudah ada pertemuan kemarin, dengan hasil kesepakatan dalam rapat itu, dalam waktu Dua minggu ini tidak boleh ada kegiatan pemanenan dari kedua belah pihak. Namun nyatanya mereka terus melakukan pemanenan, akibatnya kami yang sangat dirugikan," kata Antoni Alexander.
Oleh karena itu, Antoni Alexander berharap pengaduannya ke Mapolres Muaro jambi dapat ditangani oleh Kapolres Muaro jambi untuk mendapat penyelesaian.
Laporan atau pengaduan masyarakat ini diserahkan oleh Pelaporan ke Mapolres Muaro Jambi bersama Kuasa hukumnya Budi Asmara SH pada Selasa (16/3) pagi.
Pelapor berharap agar pihak kepolisian dapat membantu menegakkan aturan sesuai dengan bukti kepemilikan lahan yang sah dan tidak terjadi aktivitas ilegal oleh orang yang tak memiliki alas hukum apapun atas Lahan TOL Tersebut. (WP)