-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Berkas Perkara Penjualan Pulau Lantigiang Kepulauan Selayar Dinyatakan P-21

    INDOLIN.ID
    Senin, 19 April 2021, 12.23 WIB Last Updated 2021-04-19T05:23:48Z

    INDOLIN.ID ■ Berkas perkara dengan tersangka inisial KSM yang diduga melakukan tindak pidana penjualan pulau Lantigiang, tertanggal 7- April 2021 telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar.

    Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin., SH. melalui akun WA pribadinya, pada hari Senin siang (19/04/2021).

    "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 264 ayat 1 KUHP subsidair Pasal 266 ayat 1 dan 2, Pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 40 ayat 2 jo.Pasal 33 ayat 3 UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata Fariadin.

    Untuk tahapan selanjutnya, lanjut La Ode Fariadin, tinggal menunggu  tahap II atau Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

    ■ ANH
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU