INDOLIN.ID ■ Resmob Polres Luwu Utara dipimpin oleh Bribka Sadar Samsuri, bersama Piket Reskrim dan Unit PPA telah melakukan penangkapan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan lelaki AS (23) Tahun pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa. Lambuara Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.
Berdasarkan informasi yg diterima oleh anggota Resmob Polres Luwu Utara bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada bulan Maret 2018 lalu di Desa Poreang Kecamatan Tanalili.
Selanjutnya anggota Resmob Polres Luwu Utara mendapatkan informasi bahwa pelaku selama ini berada di rumah neneknya di Desa Lambuara Kecamatan Tanalili dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku .
Dari hasil introgasi lelaki As (23) menerangkan bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.
Untuk selanjutnya terduga pelaku diserahkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
■ Accy