-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Polda Sulsel Dukung KPID Menertibkan Jaringan TV Kabel Tak Berizin

    INDOLIN.ID
    Selasa, 20 April 2021, 12.48 WIB Last Updated 2021-04-20T05:48:02Z

    INDOLIN.ID ■ Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Merdisyam didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan dan Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widony Ferdi melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Selatan.

    Silahturahmi ini juga membahas terkait Konten siaran yang sehat, tanpa hoax dan radikalisme dan penanganan lembaga penyiaran khususnya siaran TV kabel yang tidak berizin, berlangsung di Ruang tamu pimpinan Lt.2 Mapolda Sulsel, Makassar, pada Selasa (20/04/2021).

    Turut hadir dalam audiensi tersebut Ketua KPID Sulsel Muh.Hasrul Hasan,SE,MM, serta beberapa lima anggota komisioner KPID Sulsel.

    Dalam Audiensi itu, Kapolda Sulsel mendukung upaya KPID dalam menertibkan TV Kabel yang tidak Berizin dan mengharapkan KPID tetap membangun kerjasama dengan Polda Sulsel, apalagi sudah dibuat MoU KPID Pusat dengan Mabes Polri.

    ”Kalau KPID ada rencana Penertiban TV Kabel tak berizin, silahkan dikordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Sulsel,” kata Kapolda.

    Dikatakan pula, munculnya Tayangan-tayangan dimedia  berupa konten yang tidak sehat, dan Hoaks harus ada pengawasan ketat  dari KPID apalagi sudah ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU tentang Penyiaran.
       
    “Terhadap Konten- konten yang tidak sehat, dan Hoaks dapat bekerjasama dengan Bid Humas Polda Sulsel ,” ungkap Kapolda

    Sementara itu, Ketua KPID Sulsel Muh.Hasrul Hasan,SE,MM menjelaskan, saat ini hanya 23 TV Kabel yang berizin dan terdata, sedangkan ratusan yang lainnya yang beroperasi tidak berijin dan beroperasi di Rumah masing-masing, dan kontennya tidak diawasi oleh KPID.  

    Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan menyampaikan Polri sebagai pihak yang bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, terus melakukan pencegahan dan menangkal hoaks dan konten radikalisme  di berbagai media. 

    “Termasuk media sosial yang tampaknya seolah-olah bebas menyebarkan berbagai hoax dan hasutan,” kata dia.

    Upaya pencegahan dilakukan Polri, yakni dengan melakukan patroli cyber, penyuluhan atau sosialisasi, pelatihan dan kampanye pemanfaatan internet dengan bijak. Lalu melakukan edukasi dan komunikasi ke penggiat medsos, para netizen, perguruan tinggi, media massa dan lembaga yang terkait. Sehingga, mereka bisa turut berperan mengkampanyekan anti hoax dan menjaga ketertiban bersama.

    Di samping itu upaya penegakan hukum dengan cara menangkap dan memproses hukum pelaku, juga senantiasa dilakukan. 

    “Untuk itu, peran serta masyarakat dalam upaya Polri tersebut penting artinya, masyarakat menolak hoax, tidak menyebarkan, meneruskan apalagi memproduksi,” pungkas E.Zulpan. (DI)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU