-->

Iklan

Advertisement (Left)

Ngaku Dirampok Dua Orang, Wanita di Menteng Malah Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan

 Indolin.id
Jumat, 19 Juni 2026, 19:32 WIB Last Updated 2026-06-19T12:32:12Z

INDOLIN.ID | JAKARTA Laporan perampokan yang semula menghebohkan kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berbalik menjadi kasus dugaan percobaan pembunuhan. Polisi menetapkan USP (31) sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap bahwa penganiayaan terhadap korban MHA (30) diduga dilakukan sendiri oleh perempuan tersebut dengan motif dendam yang telah dipendam selama bertahun-tahun.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan dugaan perampokan di kawasan Menteng. Seorang perempuan berinisial USP (31) justru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bahwa cerita tentang dua perampok yang masuk melalui rooftop hanyalah rekayasa untuk menutupi dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya sendiri.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, (19/06/2026).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.

"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," ujar Kasat di Polres Metro Jakarta Pusat. 

Tersangka USP (31) diketahui menganiaya korban MHA (30) yang merupakan rekan bisnisnya. Keduanya di perusahaan IT, di mana korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris.

Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," tuturnya.

Rekayasa perampokan ini terendus penyidik karena adanya jeda waktu pelaporan yang mencurigakan, yakni lebih dari tiga jam. Dalam kurun waktu itu, tersangka sama sekali tidak berupaya mencari pertolongan medis atau bantuan tetangga untuk korban.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. (R/hms/R-01)

Komentar

Tampilkan

  • Ngaku Dirampok Dua Orang, Wanita di Menteng Malah Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan
  • 0

Terkini

Advertisement (Right)