-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Bawa 60 Paket Sabu, Tukang Las Diganjar 11 Tahun Penjara

    INDOLIN.ID
    Rabu, 15 September 2021, 22.27 WIB Last Updated 2021-09-15T15:27:08Z

    INDOLIN.ID ■ Yudi Irawan, pria berumur 32 tahun yang tinggal di jalan Cokroaminoto, Denpasar dituntut pidana penjara selama 11 tahun. Hukuman yang diajukan JPU secara virtual itu dibacakan dalam sidang di PN Denpasar, pada Rabu (15/9).

    Jaksa dari Kejati Bali, Eddy Arta Wijaya, SH menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan sengaja tanpa hak melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya melebihi 5 gram.

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp.2 miliar, subsider satu tahun penjara," sebut Jaksa Eddy.

    Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, dijelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai tukang las ini ini ditangkap oleh petugas Polda Bali di sebuah parkiran kedai di Jalan Raya Padang Luwih, Badung, Sabtu dini hari, 22 Mei 2021.

    Dari penggledahan petugas, ditemukan sebanyak 60 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu.  Terdakwa berdalih bahwa barang tersebut milik bosnya yang bernama Doyok (DPO). Jika keseluruhan 60 paket tersebut habis terjual, dirinya dijanjikan upah Rp.4 juta. 

    Namun apes saat baru akan memulai aksinya, sudah diamankan petugas. "Terdakwa belum terima upah. Total berat bersih sabu yang berhasil diamankan dari terdakwa ada 11,81 gram," sebut JPU dalam dakwaan. (**)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU