-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Jangan Kaget, KPU Tetap Gunakan Sirekap Untuk Pilkada 2024

    INDOLIN.ID
    Selasa, 23 April 2024, 20.14 WIB Last Updated 2024-04-23T13:14:17Z

    INDOLIN.ID | JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kendati banyak menuai kontroversi saat digunakan dalam ajang Pilpres 2024. 

    Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban ihwal keterbukaan informasi. Oleh sebab itu, lanjutnya, KPU harus mendesain sebuah sistem untuk menerapkan prinsip keterbukaan informasi tersebut. 

    Idham berpendapat, aplikasi Sirekap merupakan perwujudan keterbukaan informasi dari KPU. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu, Sirekap didesain untuk mempublikasi foto formulir model C.Hasil sehingga masyarakat luas bisa melihat perolehan suara di setiap tempat pemungutan suara (TPS). 

    Dia mengakui banyak kontroversi dalam penggunaan Sirekap selama Pilpres 2024. Meski demikian, Idham berjanji KPU akan melakukan evaluasi seperti catatan yang diberikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

    "Kami akan menggunakan Sirekap. Ya tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin, yang dibacakan tersebut, itu menjadi rujukan kami untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024). 

    Dia tak merincikan proses perbaikan Sirekap seperti apa yang akan dilakukan. Idham juga tak menjawab dengan pasti ihwal wacana lembaga independen dan kompeten yang kelola Sirekap seperti yang diusulkan MK.

    Dia hanya menyebut tuntutan untuk terus memperbaiki diri merupakan sebuah keharusan bagi KPU. 

    Saat ini, sambungnya, KPU masih fokus pada finalisasi pengembangan dua sistem informasi, yakni Sidalih (Sistem Pendaftaran Pemilih) dan Silon (Sistem Informasi Pencalonan). 

    "Dalam pengelolaan tahapan pemilu ada aspek hal yang paling fundamental, yaitu berkaitan dengan kemandirian lembaga pemilu. Nah berkenaan dalam hal tersebut, tentunya ini menjadi diskursus penting bagi kami untuk kami tindak lanjuti dan nanti akan dibahas dalam pengambilan keputusan di rapat pleno KPU," kata Idham. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU