INDOLIN.ID ■ Sebanyak tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Sinjai yang berprofesi sebagai tenaga kerja (TKI) dideportasi dari negeri Jiran, Malaysia.
Setelah mengetahui informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai langsung melakukan penjemputan kepada ketiga warga tersebut di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare atas perintah langsung Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
Ketiga WNI tersebut bernama Akmal Munandar Bin Abdul Majid, Suardi Syuaib, dan Ariansyah Iskar, masing-masing berasal dari Desa Salohe Sinjai Timur, Kalolong Sinjai Timur, dan Manipi Sinjai Barat.
Ketiganya tiba di Kabupaten Sinjai, pada Jumat (19/03/2021) sore, tepatnya di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskopnaker).
Kepala Diskopnaker Sinjai, La Baba Paisal mengungkapkan, pemulangan ketiga WNI asal Sinjai ini disebabkan karena persoalan paspor dan masa kerja yang telah selesai disana.
"Hari ini kami terima kepulangan 3 warga Sinjai dari Malaysia dan secara resmi, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pemerintah kecamatan untuk selanjutnya ditindaklanjuti di masing-masing wilayahnya," ujar La Baba.
Sebelumnya, di awal tahun 2021, Pemkab Sinjai juga telah memulangkan satu orang WNI asal sinjai dari Malasyia dengan persoalan yang sama.
"Ini dalah bentuk perhatian Pemkab Sinjai dalam hal ini, Bupati ASA kepada masyarakat Sinjai, jadi mau tidak mau kita harus bergerak cepat untuk memulangkan mereka ke sinjai," tandasnya.
Dalam proses penjemputan WNI tersebut, La Baba menyebutkan ada sejumlah instansi yang terlibat diantaranya Diskopnaker, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Sosial, serta Kesbangpol.
■ BSS/Indolin