INDOLIN.ID ■ Menteri Perhubungan Budi Karya mengikuti Rapat Kerja Komisi V DPR RI untuk memaparkan pernyataan soal mudik Lebaran 2021 pada Selasa, 16 Maret 2021.
Dalam pertemuan tersebut, Menhub Budi Karya menyampaikan bahwa pihaknya tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik dengan sepihak.
"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian atau Lembaga terkait dan Satgas Covid-19," ujarnya, dilansir laman Dephub.
Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan lonjakan penumpang mudik Lebaran 2021, Menhub akan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Menhub juga akan pelacakan riwayat perjalanan secara ketat kepada masyarakat yang mudik Lebaran ke kampung halamannya.
Saat ini, Budi mengaku pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan beberapa pihak agar bisa memperketat syarat mudik Lebaran.
Beberapa syarata yang akan diterapkan dalam mudik Lebaran 2021 yaitu mempersingkat masa berlaku alat skrining.
Alat skrining yang dimaksud yakni tes GeNose, Rapid Test, atau PCR Test yang jadi syarat utama bagi para pemudik.
Selain itu, Menhub akan tetap memperketat pelaksanaan memakai masker, menjaga jarak, melakukan disinfektan terhadap sarana-prasarana.
Kemudian masa berlaku penumpang bagi moda transportasi umum turut diterapkan serta pengaturan jadwal layanan.
Dalam mengoptimalkan kinerja, Budi Karya menyebutkan pihaknya sudah bekerja sama dengan media nasional untuk melakukan survei.
Survei tersebut dilakukan untuk mengetahui gambaran potensi pemudik Lebaran 2021 yang kemudian hasilnya akan menjadi rekomendasi pelaksanaan program Angkutan Lebaran 2021.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta kepada Menhub agar bisa mengantisipasi lonjakan penumpang.
Lasarus juga menginginkan agar Satgas Penanganan Covid-19 termasuk TNI-Polri konsisten melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap pemudik.
Pengawasan kelayakan sarana dan prasarana transportasi turut mesti dilaksanakan serta menyediakan alat tes Covid-19 yang terjangkau bagi para pemudik. (Red)