INDOLIN.ID ■ Unit IV Satuan Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan DAS (25) warga Kecamatan Kebasen diduga pelaku pengunggah dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Hal tersebut terjadi dalam kurun waktu antara bulan April 2021 hingga Juni 2021 melalui akun media sosial Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan dinamai sama seperti nama korban MI (25) perempuan warga Kecamatan Kemranjen.
Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K menyampaikan, bahwa dari keterangan korban, awalnya antara pelaku DAS dan korban ini menjalin hubungan pacaran. Selanjutnya pada saat Video Call karena pelaku bekerja di luar kota terkadang korban diminta membuka baju, saat itulah pelaku melakukan screen shot dan menyimpan foto hasil screen shot tersebut.
Kemudian jika pelaku marah sering mengancam akan menyebarkan foto tersebut.
"Karena perilaku pelaku yang kasar, korban meminta tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku, hal tersebut menyebabkan pelaku marah," kata Kasat Reskrim, pada Sabtu (7/8).
Selanjutnya, melalui akun Facebook baru yang dibuat oleh pelaku dengan menggunakan akun yang dinamai sama seperti nama korban, ancaman itu benar benar dilakukan oleh pelaku dimana foto hasil screen shot tersebut diunggah di beranda Facebook oleh pelaku sebanyak 4 kali dari kurun waktu bulan April 2021 hingga bulan Juni 2021.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Oppo A5 S dan satu unit Handphone merk Oppo A5 2 kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Kompol Berry.
Terkait hal ini, pelaku DAS dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang yang sengaja dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransimisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.18 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"DAS terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun," tutup Kompol Berry.
■ Imam Santoso