-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Tolak Revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Pedagang Kaki Lima Tegal Sambangi DPRD

    INDOLIN.ID
    Kamis, 09 September 2021, 17.30 WIB Last Updated 2021-09-09T10:30:23Z

    INDOLIN.ID ■ Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk merevitalisasi Jalan Ahmad Yani menjadi City Walk seperti Jalan Malioboro Yogyakarta mendapat penolakan dari masyarakat yang tergabung Paguyuban Lesehan dan Kaki Lima Jalan Ahmad Yani Tegal (Paleska Kota Tegal).

    Pasalnya, menurut Slamet Riyadi selaku Ketua Paleska Jaya Tegal saat audensi di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, pada Rabu (8/9) kemarin belum ada kejelasan secara langsung dari Pemkot Tegal terkait relokasi para pedagang. 

    "Selain itu, kami juga keberatan jika nantinya harus berjualan dengan menggunakan food truck karena di nilai sangat memberatkan," ujarnya.

    Menanggapi keluhan dari para pedagang, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, ST saat di temui di ruang kerjanya, mengatakan Pemkot Tegal harus bisa pastikan relokasi bagi PKL Ahmad Yani sebelum pembangunan di laksanakan. 

    Kusnendro juga meminta Pemkot Tegal untuk melakukan sosialisasi karena disitu ada beberapa stakeholder yang berkaitan antara lain ada pemilik toko, ada perusahaan, disitu juga ada pasar ketika hari besar atau hari-hari tertentu parkirannya meluber dan itu harus diantisipasi.

    "Kemudian di Jalan Ahmad Yani yang dulunya dua arah akan di jadikan satu arah untuk itu harus dilakukan uji coba rekayasa lalu lintas dan ini harus dilakukan dari awal sehingga masyarakat pengguna jalan sudah terbiasa," urainya. 

    Dan juga,lanjut Kusnendro, untuk para tukang parkir harus diberikan penjelasan bagaimana nanti parkir akan di pertahankan dan kemudian kantong-kantong parkir ini akan ada dimana itu juga harus ada sebuah kejelasan sehingga bisa meminimalisir dampak dari proses pembangunan yang akan berjalan.

    Sementara, rencana revitalisasi Jalan Ahmad Yani Kota Tegal telah melaksanakan penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana pada 6 September 2021 dan pengerjaannya akan di laksanakan sampai 24 Desember 2021 dengan nilai kontrak Rp9,7 miliar. (Makroni)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU