-->
  • Jelajahi

    Copyright © INDOLIN.ID | INDONESIA ONLINE
    Indolin id
    CLOSE ADS
    CLOSE ADS

    ECONOMY

    Wabup Selayar Kukuhkan Pengurus Majelis Pembimbing SAKA POM Periode 2023-2028

    INDOLIN.ID
    Sabtu, 14 Oktober 2023, 17.58 WIB Last Updated 2023-10-14T10:58:07Z

    INDOLIN.ID | SELAYAR — Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H mengukuhkan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Rintisan Satuan Karya (SAKA) Pramuka Pengawas Obat dan Makanan (POM) masa bakti 2023-2028 tingkat cabang Kepulauan Selayar, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati, pada Sabtu (14/10/2023).

    Adapun yang dikukuhkan sebagai Ketua Majelis Pembimbing SAKA POM ialah Kepala Balai Besar POM Makassar Hariani dan Ketua Pimpinan Rintisan SAKA POM Ahmad Lalo, serta para pengurus lainnya.

    Pengukuhan ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kepulauan Selayar dilanjutkan dengan pembacaan ikrar dan penandatanganan Berita acara yang dipimpin Saiful Arif, yang juga berkapasitas sebagai Ketua Kwarcab Selayar.

    Dihadapan pengurus yang dikukuhkan, Saiful Arif mengucapkan selamat melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara.

    Saiful Arif berharap rintisan SAKA POM dapat menjadi pelopor dalam menginisiasi pertemuan antar SAKA untuk membicarakan program yang dapat dilaksanakan bersama.

    "Sekalipun ini baru rintisan, saya berharap ini menjadi pelopor jangan jadi pengekor, ini yang menjadi inisiator, ini yang menjadi pelopor untuk menginisiasi pertemuan antar saka dan membicarakan program apa yang bisa dilaksanakan secara bersama untuk saling berkomunikasi, tukar menukar informasi," ucap Saiful Arif.

    Sementara itu, Hariani menyampaikan bahwa keberadaan SAKA POM bertugas sebagai pengawas obat dan makanan yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa obat dan makanan yang beredar aman, bermutu dan berkhasiat.

    Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai SAKA POM yang dibawakan oleh Ketua Majelis Pembimbing SAKA POM Hariani yang baru dikukuhkan. (hms)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU