BREAKING NEWS

Penarikan Retribusi PPI Bonehalang Dinilai Cacat Administrasi, Ini Alasannya


 INDOLIN.ID | BONEHALANG — pungutan retribusi di areal Pelabuhan Perikanan (PPI) Bonehalang, Kabupaten Kepulauan Selayar, oleh sebuah Koperasi yang berafiliasi dengan HNSI jadi perbincangan hangat dimedia sosial. 

Netizen menilai bahwa pengelolaan penarikan retribusi mulai parkir hingga pelelangan dan retribusi penjualan di areal PPI diduga belum bersyarat berdasarkan aturan yang berlaku.

Penarikan retribusi yang dipersoalkan legalitasnya tersebut mendapat respons Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar.

Dinas Perikanan secara tegas menyebut bahwa kegiatan tersebut cacat administrasi dan pihak DKP sendiri masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provensi Sulawesi Selatan. 

Dinas Perikanan Selayar meminta agar aktivitas tersebut dihentikan sementara karena dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang sah. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Dinas Perikanan Selayar, Zuljanwar yang kerap disapa Pak Regal. 

Menurutnya persoalan pemungutan retribusi tersebut tidak memiliki legitimasi administrasi yang jelas.
Ia juga menegaskan, apabila pemungutan retribusi dilakukan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maka seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas daerah serta disertai penggunaan karcis atau tanda bukti resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
"Idealnya, kalau memungut retribusi atas nama Pemprov Sulsel, maka semua harus masuk ke kas daerah dan menggunakan tiket atau resi resmi dari pemprov," tegas Zul Janwar, pada Sabtu (13/12/2025).
‎Menurut Zul Janwar, polemik tersebut terus berlarut karena hingga kini Unit Pelaksana Teknis (UPT) provinsi yang disebut-sebut memberikan mandat kepada yang melakukan penarikan retribusi belum mengambil sikap resmi. Kondisi itu dinilai seolah membiarkan aktivitas pemungutan retribusi berjalan tanpa kepastian hukum.
"Yang membuat masalah ini tidak reda adalah karena UPT provinsi sampai sekarang belum bersikap. Seakan-akan persoalan ini dibiarkan berjalan," ujarnya.
‎Ia menambahkan, seharusnya terdapat koordinasi yang jelas antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berada pada pemerintah kabupaten.
‎"Merujuk pada aturan yang ada, kewenangan pengelolaan TPI berada di kabupaten. Hal ini juga sudah disampaikan oleh Ibu Kadis," jelasnya.
‎Lebih lanjut, Zul Janwar menegaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar melakukan pemungutan retribusi dinilai cacat administrasi. 

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan DKP Provinsi Sulawesi Selatan serta membangun komunikasi langsung dengan pihak pengelola saat ini.
"Kami sudah mengingatkan bahwa dasar yang digunakan cacat administrasi dan meminta agar kegiatan pemungutan retribusi tersebut dihentikan sementara sebelum ada kejelasan," pungkasnya.
‎Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera memberikan kejelasan sikap agar polemik pemungutan retribusi di PPI Bonehalang tidak terus berlarut dan memicu kegaduhan di ruang publik, khususnya media sosial.

Pantauan media, sampai dengan saat ini penarikan retribusi masih berjalan di areal PPI Bonehalang. Sejumlah warga yang sempat ditemui awak media di areal parkir mengaku kaget dengan adanya kenaikan harga parkir. 

Kendaraan roda dua sebesar 3000 rupiah dan kendaraan roda empat sebesar 5000 rupiah sekali parkir diberlakukan di areal PPI dalam sepekan terakhir. (tim/007)
Posting Komentar