INDOLIN.ID ■ JAKARTA — Sorotan publik terhadap sidang kasus yang menjerat Dokter Tifa turut mengarahkan perhatian pada sosok hakim ketua yang memimpin persidangan. Ia adalah Christina Endarwati, S.H., M.H., hakim karier di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipercaya memimpin jalannya sidang perkara tersebut.
Di balik sorotan publik tersebut, Christina Endarwati merupakan hakim karier yang telah lama mengabdi di lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung. Meski tidak banyak mengekspos kehidupan pribadinya, rekam jejak jabatannya menunjukkan pengalaman memimpin pengadilan dan menangani beragam perkara.
"Terkait rencana sidang pertama, untuk Dokter Tifa itu telah ditetapkan oleh majelis hakim akan diselenggarakan pada Kamis (2/7)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan di PN Jakarta Timur, pada Jumat (26/6/2026).
Sidang direncanakan dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penunjukan Christina Endarwati, S.H., M.H. sebagai ketua majelis hakim dalam perkara yang menyita perhatian nasional menunjukkan kepercayaan pimpinan pengadilan terhadap pengalaman dan kapasitasnya dalam menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik.
Menurut Immanuel Tarigan, majelis hakim yang ditunjuk dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk memeriksa perkara tersebut.
Ia mengatakan, terdapat tiga hakim yang akan menangani perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Penunjukkan majelis hakim dilakukan seusai berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh PN Jakarta Timur.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Majelis hakimnya sama yaitu Ibu Christina Endarwati SH MH sebagai hakim ketua," kata dia.
Lanjut, Majelis hakim yang akan memimpin persidangan perkara pidana Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur adalah Christina Endarwati selaku Hakim Ketua, dengan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai Hakim Anggota.
Berkas perkara Roy Suryo dengan nomor registrasi 300/Pid.B/2026/PN JKT.TIM telah resmi dilimpahkan.
Sementara jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo belum dapat ditentukan oleh pihak pengadilan karena yang bersangkutan masih menempuh proses praperadilan di PN Jakarta Selatan. (gus)


